Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Pj Wako Pangkalpinang Respon Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Tiga Raperda

×

Pj Wako Pangkalpinang Respon Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
Pandangan Umum

Pangkalpinang, nidianews.com – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan respons atas pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna kesembilan masa persidangan II tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pangkalpinang, Kamis (23/1/2025).

Merespons pandangan fraksi Partai Demokrat, Unu mengungkapkan bahwa Kota Pangkalpinang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) seperti yang dimiliki kabupaten lain. Meski demikian, SDA dari kabupaten lain dapat dimanfaatkan untuk diolah menjadi produk khas seperti oleh-oleh dan cenderamata, yang dapat dipasarkan di dalam kota maupun dikirim ke luar daerah melalui pelabuhan yang tersedia.

Unu menegaskan pentingnya mempersiapkan kawasan strategis serta infrastruktur pendukung di bidang industri, perdagangan, dan jasa, termasuk pelabuhan, yang menjadi keunggulan kompetitif dibandingkan wilayah lain. Saat ini, SDA Kota Pangkalpinang didominasi oleh sumber daya perairan berupa sungai dan kolong, yang membutuhkan penataan terpadu dan berkelanjutan.

Pendekatan ini bisa diwujudkan melalui konsep kota tepi air (waterfront city) yang terintegrasi, sekaligus penerapan konsep kota spons (sponge city) untuk memaksimalkan penyerapan air hujan ke dalam tanah, sehingga risiko banjir dapat diminimalisir. Semua ini bertujuan menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri yang berbasis lingkungan hidup,” jelas Unu.

Unu juga menyoroti pentingnya pengelolaan tata ruang yang selaras dengan daya dukung lahan, sehingga mampu mengurangi potensi konflik penggunaan lahan. Dalam hal ini, Raperda Registrasi Surat Tanah dirancang tanpa menghilangkan hak atas tanah yang telah terdaftar sebelumnya.

Menanggapi fraksi Partai Golkar, Unu memaparkan bahwa Raperda Registrasi Surat Tanah telah disertai Rancangan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman pelaksanaan teknis di lapangan, yang dirancang oleh Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sementara itu, mengenai Raperda Kepemudaan, regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum bagi Dinas Pemuda dan Olahraga untuk membentuk Tim Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang akan melayani generasi muda berusia 16 hingga 30 tahun.

Dalam respons terhadap pandangan fraksi Partai Gerindra, Unu menyebutkan bahwa Raperda Registrasi Surat Tanah adalah langkah konkret untuk meningkatkan akses masyarakat dalam pengurusan dokumen tanah, termasuk percepatan proses penerbitan surat tanah melalui pembuatan Sistem Informasi Register Surat Tanah.

Adapun mengenai Raperda Kepemudaan, kebijakan ini diorientasikan pada target pembangunan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Langkah ini harus mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan optimalisasi teknologi guna mendukung efisiensi serta efektivitas program pembangunan,” tegas Unu.

Terakhir, menanggapi fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045, Unu menekankan bahwa Pangkalpinang dirancang menjadi kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan pendekatan kota tepi air yang berkelanjutan.

Dokumen RTRW 2025-2045 ini disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang hingga 20 tahun mendatang, dengan penekanan pada keseimbangan antara kebutuhan pembangunan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan melalui penetapan zonasi kawasan lindung dan budidaya yang diatur dengan mekanisme perizinan yang jelas.

Dengan tanggapan tersebut, Unu berharap agar ketiga Raperda ini dapat segera dibahas oleh para Anggota Dewan dan badan eksekutif, sehingga pengesahan menjadi peraturan daerah dapat terealisasi dalam waktu dekat. (*)

error: Content is protected !!