Pangkalpinang, nidianews.com – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota dalam Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Dalam sambutannya, M. Unu Ibnudin mengawali dengan mengucap syukur atas terselenggaranya rapat yang membahas tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Unu menjelaskan, Raperda tentang PPNS disusun untuk memperjelas tugas dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota ingin memastikan agar PPNS dapat bekerja secara profesional, tidak berpihak (imparsial), serta menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Raperda ini memberikan kepastian hukum baik bagi PPNS dalam menjalankan tugasnya, maupun bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum,” tegas Unu.
PPNS, lanjutnya, akan melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan seperti pemanggilan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pelimpahan perkara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Raperda kedua yang diajukan terkait Penyelenggaraan Reklame. Pj Wali Kota menekankan pentingnya penataan reklame yang tidak hanya memenuhi aspek estetika kota, tetapi juga memperhatikan keselamatan publik dan kepastian hukum.
“Reklame menjadi bagian dari wajah kota. Penataannya harus memperhatikan lokasi strategis, jenis reklame, dan berbagai standar seperti etika, teknis, fiskal, administrasi, serta keselamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk menciptakan harmonisasi antara reklame dan tata ruang kota, menjaga nilai budaya, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan.
Sementara itu, Raperda ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City. Unu menyebutkan bahwa Raperda ini menjadi pijakan hukum dalam mewujudkan kota cerdas yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien.
“Melalui Smart City, kita ingin membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang prima, serta pembangunan kota yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset untuk mendukung transformasi digital dan pengembangan sumber daya manusia di Kota Pangkalpinang.
Mengakhiri sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan harapan agar ketiga Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota, sehingga bisa menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap dukungan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi mewujudkan Pangkalpinang yang maju, tertib, dan sejahtera,” pungkas Unu. (*)