Pangkalpinang, nidianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian alat kesehatan jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno. Tiga orang pelaku utama serta dua penadah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda pada Selasa (22/7/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku utama merupakan orang dalam. Mereka adalah Jo (29), pegawai P3K, Ri (31), pegawai honorer, dan Fi (30), mantan sopir ambulans yang telah berhenti bekerja saat kasus ini mencuat.
“Tiga pelaku utama sudah kami amankan. Mereka memiliki akses ke dalam rumah sakit, sehingga mempermudah aksi pencurian,” jelas Kapolda.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga berhasil membekuk dua penadah berinisial Je (26) dan As (38), yang ditangkap di luar wilayah Pulau Bangka. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah alat kesehatan yang diduga hasil curian.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa ventilator dan beberapa peralatan medis lainnya dari tangan para penadah,” tambah Hendro.

Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolda. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Kelima orang ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Arvan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta olah TKP yang dilakukan di rumah sakit. Dari hasil penyelidikan, Jo menjadi tersangka pertama yang dicurigai.
“Penyelidikan kami mengerucut pada Jo setelah mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti awal. Setelah diperiksa, dia mengaku beraksi bersama dua rekannya,” beber Arvan.
Dari pengakuan Jo, penyidik kemudian menelusuri jaringan penjualan barang curian hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua penadah berdasarkan bukti transaksi dan alamat pengiriman.
Pihak Polda Babel memastikan proses hukum akan terus dikawal dan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)