Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. Selasa (22/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Pelaku yang diamankan berinisial Aidil Fitrisyah alias Tongse bin Syafriadi (29), warga Jalan Kampung Melayu, RT 002 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Ia ditangkap di kediamannya pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi, meliputi 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 6,58 gram, 1 kotak rokok merek HELIUM, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 ball sedotan plastik, 1 plastik strip ukuran sedang, 1 timbangan digital warna hitam, 1 tas berwarna hitam, dan 1 unit handphone OPPO warna biru.
Menurut Kapolresta, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Saat penggeledahan berlangsung yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas menemukan sabu di dalam kotak rokok di area luar rumah. Barang bukti tambahan lainnya ditemukan di bagian belakang rumah tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui perannya sebagai kurir narkotika, bukan sebagai bandar ataupun pengedar utama. Aidil mengaku mulai terlibat dalam kegiatan ini sejak Rabu, 14 Juli 2025, setelah menerima sabu dari seorang pria bernama Rendi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan dijanjikan imbalan sebesar satu juta rupiah oleh Rendi, dan telah menerima pembayaran awal sebesar lima ratus ribu rupiah. Ia juga mendapat keuntungan tambahan berupa penggunaan sabu secara cuma-cuma,” jelas Kapolresta.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Belitung, namun belum sempat diedarkan karena tersangka terlebih dahulu diamankan oleh aparat. Meski begitu, tersangka mengaku telah menjual enam paket kecil sabu sebelumnya.
Dari hasil pendalaman, Aidil diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta tidak memiliki izin resmi dari BNN atau lembaga berwenang lainnya terkait aktivitas narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kombes Pol Max Mariners. (RE)