Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 di Jl. Nanas I RT/RW 007/003, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kejadian bermula saat Jaka, seorang buruh harian lepas yang tinggal di lokasi tersebut, melaporkan hilangnya sejumlah besar uang miliknya akibat aksi pencurian. Menurut informasi yang dikumpulkan oleh kepolisian, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Tomi Jepisa (35 tahun), seorang residivis yang berdomisili di Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sebilah pisau yang ia temukan di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil masuk, ia langsung merusak dua buah celengan plastik berwarna ungu dan hijau yang disimpan di dalam kamar korban.
“Sebelum kejadian, korban sempat memberikan uang kepada istrinya untuk keperluan belanja. Namun, ketika istrinya hendak mengambil uang yang disimpan dalam tas anyaman, ia mendapati bahwa uang tersebut telah raib,” terang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Merasa ada kejanggalan, korban segera memeriksa celengannya, yang ternyata telah dalam keadaan rusak dan kosong. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.200.000,- (Dua Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang segera membentuk tim penyelidik untuk mengusut kasus ini. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Air Hitam, Pangkalpinang. Bergerak cepat, petugas segera menuju lokasi dan menangkap serta menginterogasi tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Tomi Jepisa mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan sebilah pisau yang ia temukan di rumah tetangga korban. Setelah berhasil masuk, ia langsung mengambil dua celengan yang berisi uang tunai sekitar Rp 3 juta lebih, lalu melarikan diri.
“tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah digunakannya untuk membeli beras, susu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua buah celengan warna hijau dan ungu
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,-
- Satu karung beras
- Satu kotak susu merek Vidoran
- Satu bilah pisau
- Satu helai kaos berwarna biru
- Satu helai celana Hawai warna hitam
- Satu buah helm merek Classic
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini serta mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.(*)