Pangkalpinang, nidianews.com – Komitmen pemberantasan kriminalitas kembali ditegaskan jajaran Polresta Pangkalpinang. Melalui Satreskrim dan Unit Opsnal Tim Buser Naga, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ungkap Non T.O Operasi Pekat Menumbing 2026.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam keterangan pers, Minggu (1/3/2026).
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban, Satria (39), buruh harian lepas, mendapat informasi dari warga bahwa gudang kosong miliknya telah dibobol.
Saat korban tiba di lokasi dan membuka pintu gudang, ia menemukan seorang pelaku bersembunyi di atap bangunan. Pelaku kemudian diamankan bersama anggota Polresta Pangkalpinang, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit rak arsip dengan total kerugian mencapai Rp2.600.000,-, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Chandra Romawigara alias Candon (42), warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Ia merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial AG (DPO) dan PY (DPO) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan residivis, sehingga penanganan kasus ini kami lakukan secara serius dan profesional. Ini menjadi peringatan keras bahwa pengulangan tindak pidana tidak akan ditoleransi,” tegas Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku beraksi bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol BN 2874 PH. Motor tersebut diparkir di belakang rumah warga, tidak jauh dari gudang korban.
Ketiganya masuk ke gudang melalui atap bagian belakang dan membongkar rak besi menggunakan kunci ukuran 13. Namun, saat aksi hampir selesai, warga memergoki mereka dan berteriak, sehingga dua pelaku berhasil kabur, sedangkan Chandra tertangkap di lokasi.
Kapolresta Pangkalpinang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memastikan pengejaran terhadap dua pelaku buron terus dilakukan.
“Dua pelaku lain yang masih DPO sedang kami buru. Kami pastikan proses pengejaran terus berjalan sampai mereka berhasil diamankan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol **BN 2874 PH, 1 tas warna coklat berisi alat-alat kunci, 10 batang besi rak warna abu-abu
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata Polresta Pangkalpinang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui Operasi Pekat Menumbing 2026. (RE)

















