AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
image
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

×

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

Kedua tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang adalah Linda (42), seorang ibu rumah tangga, dan Agus Mulyadi (27), seorang buruh harian lepas.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.H.P. dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025 pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pantai Batu Belubang, RT 004, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Linda, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 27 bungkus plastik strip bening berisi sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam potongan pipet plastik serta 2 bungkus plastik strip bening lainnya.

Selain itu, turut diamankan 1 ball pipet plastik, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, dan 1 unit handphone merek VIVO warna biru. Barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik Linda dan Agus.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Linda memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama Martang, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Linda memiliki koneksi dengan Martang (DPO), kemudian mengajak Agus untuk mengambil sabu di depan SPBU Bacang dan membantu menjualnya,” ujar Kombes Pol Gatot Yulianto.

Target peredaran narkotika mereka adalah wilayah Desa Batu Belubang dan sekitarnya. Linda dan Agus bukanlah target operasi utama, namun telah diketahui mereka mengedarkan barang haram tersebut sejak 13 Februari 2025. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, tersangka Linda dan Agus telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan guna menangkap pemasok utama, Martang (DPO), serta kemungkinan jaringan narkotika lainnya yang terlibat.(*)

error: Content is protected !!