Pangkalpinang, nidianews.com – Jajaran Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pemuda bernama Abi Febriano alias Abi (19 tahun) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tenggiri I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Minggu (9/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam keterangannya pada hari Rabu (12/2/2025). menyebutkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas menangkap tersangka di rumah kontrakan saat ia sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran besar dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu yang diletakkan di lantai. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” Jelas Gatot Yulianto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang Disita 2 bungkus plastik bening besar berisi sabu. 7 bungkus plastik bening kecil berisi sabu. 1 bungkus plastik strip besar berisi plastik strip kecil. 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale. 1 unit handphone merek Vivo Y22 warna Green. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 5,91 gram beserta plastik pembungkusnya,” jelas Gatot Yulianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)