Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dua orang pelaku, masing-masing berusia 17 dan 18 tahun, berhasil diamankan oleh Tim 1 Buser Naga.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 15 Mei 2025.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban bernama JOXX (44), warga Jalan Sungaiselan, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, sedang mengecek barang-barang sound system miliknya di Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, Pangkalpinang. Korban bermaksud memperbaiki alat-alat tersebut, namun mendapati sejumlah perangkat telah hilang.
Barang yang hilang antara lain:
- Ampli Toa Masjid Lipe ZA 2128 MW senilai Rp6.400.000
- Power Pabrikan Lipe RMX 3000 senilai Rp4.800.000
- Power Pabrikan Tipe C800 senilai Rp13.600.000
- Power Absolude Tipe AD 2200 senilai Rp7.800.000
- Trafo 10 Ampere senilai Rp300.000
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp32.900.000. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat adanya aktivitas pencurian dan segera melapor ke pihak kepolisian.
AKP Riza menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim 1 Buser Naga pada Kamis, 16 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (18) di wilayah Pangkal Arang.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu nama lainnya, yaitu F (17), yang kemudian berhasil kami tangkap di kawasan Lontong Pancur,” jelas AKP Riza.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap sebanyak tiga kali, menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi BN 6309 AB. Barang curian kemudian mereka bongkar untuk mengambil besi dan tembaga, yang selanjutnya dijual ke dua pengepul berbeda. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi Pertama: Jumat, 28 Maret 2025 β Mengambil 1 unit Ampli Toa. Aksi Kedua: Selasa, 8 April 2025 β Mengambil 1 unit Power Pabrikan dan 1 unit Power CS800. Aksi Ketiga: Selasa, 15 April 2025 β Mengambil 1 unit Travo Compo dan 1 unit Power Absolude AD 2200.
Barang Bukti Diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Nopol BN 6309 AB yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Polresta Pangkalpinang akan melengkapi berkas penyidikan dan melakukan gelar perkara serta koordinasi lanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami dalami, dan kami imbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tutup Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman. (*)