Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-03-27 at 14.23.03 (1)
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Rp 38 Juta di Pasar Daging Jalan Trem

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Rp 38 Juta di Pasar Daging Jalan Trem

Sebarkan artikel ini
Pencurian
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp 38 juta yang terjadi di Pasar Daging, Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 29 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.11 WIB. Korban atas nama Samsuri, seorang wiraswasta asal Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan bahwa uang hasil penjualan daging miliknya telah digasak oleh pelaku saat dirinya sedang sibuk melayani pembeli.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke lapak jualan daging milik korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp38 juta yang disimpan di belakang lapak. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas pelaku, dan pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelas AKP Riza.

Setelah menerima laporan, Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis malam, 3 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Yuli (39) di kawasan Selindung, Pangkalpinang.

Saat diinterogasi, Yuli mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya hendak membeli daging, namun melihat plastik berisi uang tergantung di atas kayu di belakang lapak. Setelah memastikan situasi aman, ia mengambil plastik tersebut dan memasukkannya ke dalam keranjang belanjaannya,” terang AKP Riza.

Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, Yuli menggunakannya untuk membayar utang kepada dua orang masing-masing sebesar Rp15 juta, memberikan Rp5 juta kepada suaminya, menyimpan Rp2 juta di bawah kulkas, dan menggunakan Rp1 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
  • 1 buah helm merk GM
  • 1 buah jaket warna hitam
  • 1 buah kaos warna merah
  • 1 buah celana pendek warna biru
  • 1 buah keranjang belanja
  • Uang tunai Rp5.000.000,- (pecahan Rp100.000)
  • Uang tunai Rp2.000.000,- (pecahan Rp50.000)

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Riza. (*)

error: Content is protected !!