Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-03-27 at 14.23.03 (1)
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Pangkalpinang

Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang: Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang: Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini
Penyampaian LKPJ Wali Kota
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024. Kamis (27/3/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dan dihadiri oleh 14 anggota dewan, sementara dua orang berhalangan hadir karena sakit, enam orang izin, dan delapan orang tanpa keterangan.

Dalam sambutannya, Abang Hertza mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat paripurna ini. Ia juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriyah, seraya berharap agar di sepuluh hari terakhir bulan suci ini seluruh umat mendapatkan berkah dan pahala yang melimpah.

Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 secara resmi dibuka. Berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani, rapat ini telah mencapai kuorum dan dapat dilanjutkan serta dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Abang Hertza dalam pembukaan rapat.

LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Ruang lingkup LKPJ mencakup:

  1. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ, dan ringkasan laporan kepada DPRD. Selain itu, Pasal 19 Ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah harus menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat paripurna ini pada tanggal 27 Maret 2025. Dalam agenda ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang akan menyampaikan laporan mengenai kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2024.

Sidang paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan dan program yang telah dijalankan selama satu tahun terakhir. Dengan adanya LKPJ, DPRD dapat memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pangkalpinang,” kata Abang Hertza

Acara selanjutnya dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang. Rapat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai capaian dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah selama tahun anggaran yang telah berlalu. (*)

error: Content is protected !!