Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024
Bangka, nidianews.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., Wakil Ketua DPRD Hendra Yunus, S.E., segenap anggota FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita, insan pers, dan para undangan lainnya. Kamis (, 27/3/2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan kewajiban tahunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ Bupati berisi laporan hasil kinerja pemerintah daerah, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan program dalam satu tahun terakhir.
“DPRD, sebagai perwakilan rakyat, memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi capaian program/kegiatan serta implementasi peraturan daerah dan kepala daerah,” ucap Jumadi.

Pembahasan LKPJ akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah guna mendapatkan informasi akurat dan transparan. Ketua DPRD menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD, Bupati, dan perangkat daerah dalam membangun sinergi serta kolaborasi guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Bangka.
Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan LKPJ ini bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat. LKPJ juga menjadi bagian dari prinsip good governance yang menekankan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai RKPD 2024, permasalahan yang dihadapi, serta langkah-langkah penyelesaiannya. Selain itu, laporan ini juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” tegasnya.
Pada tahun 2024, target pendapatan daerah Kabupaten Bangka ditetapkan sebesar Rp 1.274.764.121.612,00, dengan realisasi mencapai Rp 1.268.251.880.404,22. Sementara itu, belanja daerah yang tercantum dalam APBD Perubahan 2024 ditargetkan sebesar Rp 1.306.830.603.673,48 dan terealisasi sebesar Rp 1.258.221.056.830,05.

Meskipun realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target, APBD Kabupaten Bangka 2024 tetap tidak mengalami defisit. Kekurangan pendapatan ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terealisasi sebesar Rp 33.884.075.741,48, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) unaudited sebesar Rp 43.914.899.315,65.
“Secara umum, pengelolaan APBD 2024 dinilai berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka meningkat menjadi 74,66, tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, indeks daya saing daerah mencapai 3,76, lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan nasional,” imbuhnya.
Pengelolaan APBD 2024 juga mendapat pengakuan dalam bentuk penghargaan, dengan total 11 penghargaan tingkat nasional, 6 penghargaan tingkat provinsi, dan 1 penghargaan tingkat regional.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati Isnaini berharap agar segala upaya yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, ridho, dan berkah-Nya kepada kita semua,” tutupnya. (*)