Pangkalpinang, nidianews.com – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan dalam meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) yang beraksi di dua lokasi berbeda.
βBerkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil diamankan tanpa memberi ruang untuk kabur,β ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku berinisial Ferdi (27), warga Pangkalpinang, ditangkap di daerah Konghin usai dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/413/VIII/2025 dan LP/B/249/V/2025. Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, S.I.K., M.H.
Kapolresta menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui. Korban, Indah Susan (43), warga Simpang Katis, saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak membeli buah. Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai motor langsung merampas tas korban.
Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami patah tulang bahu kiri. Tas korban yang berisi ponsel, uang tunai Rp800 ribu, KTP, dan kartu BPJS turut raib. βTotal kerugian korban mencapai sekitar Rp3,5 juta,β jelasnya.
Kombes Pol Max Mariners menuturkan, usai menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat. Pada Jumat (8/8/2025) malam, petugas menemukan keberadaan pelaku di daerah Konghin. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
βPetugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan,β katanya.
Dalam pemeriksaan, Ferdi mengaku meminjam sepeda motor Scoopy putih BN 2858 CC milik temannya dengan alasan ingin ke konter HP. Namun di perjalanan, ia melihat korban membawa tas dan langsung melakukan aksi jambret. Uang hasil rampasan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari, sementara tas dan ponsel dibuang untuk menghilangkan jejak.
βPelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada 17 Mei 2025 di Desa Mangkol, Bangka Tengah, dengan korban perempuan pengendara motor,β tambah Kapolresta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Realme warna hitam, sepeda motor Scoopy putih BN 2858 CC, satu tas hitam, kaos hitam, sepasang sandal, dan kartu identitas korban. Kombes Pol Max Mariners memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
βKami mengimbau masyarakat, terutama pengendara perempuan, untuk selalu waspada, tidak membawa barang berharga mencolok, dan menghindari melintas sendirian di jalan sepi,β tegasnya. (RE)