AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu di Kecamatan Gerunggang

×

Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu di Kecamatan Gerunggang

Sebarkan artikel ini
Sat Res Narkoba
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria bernama Muhammad Iqbal alias Iqbal bin Iskandar (24), seorang buruh harian lepas, diamankan di kediamannya di Jalan Gandaria I, Gang Adil, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di atas atap kamar mandi.

Selain itu, hasil pemeriksaan pada ponsel tersangka mengungkapkan adanya peta jaringan peredaran narkoba, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga ditemukan tambahan 3 paket sabu,” ungkap AKP Raden Hasir.

Dari hasil penggeledahan, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:, 13 bungkus plastik berisi sabu (total bruto 4,27 gram),1 plastik kresek merah dan 1 plastik kresek hitam, 3 potongan sedotan plastik dan 1 bungkus plastik strip ukuran sedang, 1 timbangan digital dan 1 ball sedotan plastik, 1 unit ponsel Vivo warna biru

Menurut AKP Raden Hasir, Muhammad Iqbal bukan merupakan Target Operasi (TO), tetapi berperan sebagai kurir narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak 31 Januari 2024 dan memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Riko (DPO),

Tersangka mendapatkan sabu dari Riko sebanyak empat kali, yaitu pada  31 Desember 2024, 2 Februari 2025, 6 Februari 2025, dan 8 Februari 2025.,” Kata Raden Hasir.

Wilayah peredaran sabu yang dikendalikan tersangka mencakup Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang. Setiap kali melakukan transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 serta sabu seberat 0,8 gram untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pada transaksi terakhir, ia hanya menerima sabu tanpa uang tunai.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Riko, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya,

AKP Raden Hasir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pangkalpinang. Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(*)

error: Content is protected !!