Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
kolase 1.jpg kolase 2.jpg
Kriminal

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBN Ketapang

×

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBN Ketapang

Sebarkan artikel ini
BBM Bersubsidi

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 2811501 PPI Ketapang.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka, Andi Octavian Dewindra alias Okta (21), yang merupakan manajer SPBN Ketapang, beserta barang bukti ribuan liter solar subsidi yang diduga diselewengkan.

Menurut Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi, dalam keterangan Persnya. mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 Januari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.30 WIB, petugas membuntuti sebuah dump truck kuning dengan nomor polisi BN 8512 PR yang membawa BBM jenis solar dari SPBN 2811501 PPI Ketapang.

Truk tersebut akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Fatmawati, Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen biru berisi BBM solar dengan total volume sekitar 2,4 ton,“Jelasnya.

Sopir truk, Endi Rianpumu (33), mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh Okta untuk mengantarkan BBM tersebut ke sebuah gudang yang berada di daerah Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang. Mendapat informasi ini, petugas langsung mengawal truk menuju lokasi gudang tersebut.

Setibanya di gudang yang berlokasi di Jalan Tua Tunu Raya, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, petugas mendapati empat buah tedmon, tiga di antaranya berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 2,6 ton. Di lokasi ini, petugas juga mengamankan dua pria, yakni Adam Norzanriansah (18) dan Muhamad Marcel (20), yang mengaku bahwa BBM tersebut adalah milik Okta.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

  • 1 unit dump truck Mitsubishi Canter kuning dengan nomor polisi BN 8512 PR
  • 90 jerigen plastik berisi BBM solar dengan total 2.400 liter
  • 3 buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi total 2.600 liter BBM solar
  • 1 unit pompa sedot
  • 3 drum kosong
  • Selang sepanjang 15 meter dengan diameter 2 inci
  • 6 surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang

Atas perbuatannya, Okta dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ucap Asmadi.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan cara menyimpangkan alokasi BBM subsidi pemerintah, diancam dengan hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar

Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas.

Kami akan terus menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk potensi adanya sindikasi penyelundupan BBM subsidi di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya,” pungkas Asmadi.(*)