Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Rush yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp150 juta.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K, dalam keterangan persnya melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Buser Naga.
“Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Rush. Kasus ini terjadi pada Januari 2026 dan berhasil kami ungkap pada 1 Maret 2026,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Demang Singayudha RT/RW 001/001, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Pelaku menggadaikan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor polisi BG 1197 TC, Nomor rangka: MHFE2CJ2JEK047384, Nomor mesin: DET4772, Tahun: 2014.
Mobil tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik, sehingga korban atas nama Irwanda (48), seorang wiraswasta, mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026, saat Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka utama Alpadri alias Padri yang sebelumnya telah diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa Mobil tersebut sebelumnya dirental selama dua minggu Kemudian digadaikan tanpa izin pemilik Pada 31 Januari 2026, pelaku bersama Martin, Yana, dan Kasmini kembali menggadaikan mobil tersebut kepada Tia Kurnia di wilayah Desa Puding, Kabupaten Bangka sebesar Rp20 juta.
Selanjutnya Mobil kembali digadaikan oleh Tia kepada Indra sebesar Rp28 juta, Tim Buser Naga berhasil mengamankan kendaraan di Desa Penagan, meskipun Indra sedang berada di luar kota (Belitung) Mobil langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang sebagai barang bukti Pada malam hari yang sama, polisi mengamankan Yana dan Martin di wilayah Kampak, Kasmini (Ros) di wilayah Selindung.
“Para pelaku mengakui peran masing-masing dan menerima upah, Kasmini Rp1.500.000, Martin Rp500.000, Yana Rp1.500.000, Para Terlapor Alpadri alias Padri (28) wiraswasta, Tia Kurnia (32) ibu rumah tangga, Martin (47) buruh harian, Nuryana/Yana (47) ibu rumah tangga, Kasmini/Ros (54) ibu rumah tangga,” kata Max Mariners
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna putih Nopol BG 1197 TC Tahun 2014, Nomor rangka: MHFE2CJ2JEK047384, Nomor mesin: DET4772
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami komitmen memberantas kejahatan penggelapan dan melindungi hak masyarakat,” tegas Kombes Pol Max Mariners.(RE)

















