Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa seorang warga bernama Tono (29), warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 11 April 2025.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyampaikan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, berlokasi di Jl. Air Itam Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
“Pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya, lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk ke ATM bersama istrinya membeli susu anak. Namun setelah ditunggu sekitar 40 menit, pelaku tak kunjung kembali. Hingga kini sepeda motor tersebut belum dikembalikan,” ujar AKP Riza.
Pelaku diketahui bernama Andre Yoga Pratama alias Yoga (20), warga Kelurahan Temberan. Ia diduga memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Setelah membawa kabur sepeda motor korban, pelaku tidak dapat dihubungi.
Pada Jumat dini hari, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak menuju Hotel Kaisar dan berhasil mengamankan istri pelaku, Aurel. Berdasarkan keterangan Aurel, diketahui bahwa suaminya telah melarikan diri dari lokasi penginapan.
Tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Jl. Mentok, Kota Pangkalpinang. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban, lalu menjualnya melalui media sosial Facebook.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp3.100.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk menebus HP serta kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, Yoga ternyata juga terlibat dalam dua laporan polisi lainnya, yakni kasus penggelapan pada 14 Maret 2025 dan kasus pencurian dengan pemberatan pada 11 April 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam merah (BN 4695 DA), 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih (BN 4298 PJ), 1 unit HP merk Redmi A3 warna hijau, 1 buah tas hitam
Ketiga pihak terkait, yakni Yoga (pelaku), Aurel (istri pelaku), dan Joko (pembeli motor), beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(*)