Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Indonesian News Network
IMG-20250203-WA0052
21C7E6CD-83DA-43DC-A913-664CEA9754CD
INN jaringan
Kriminal

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Menangkap Yogi Handoko Als Yoga Bin Amran

×

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Menangkap Yogi Handoko Als Yoga Bin Amran

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba
pasang iklan anda.jpg
Share disini

Satresnarkoba

Pangkalpinang, nidianews,com – Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka bernama Yogi Handoko alias Yoga Bin Amran di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, RT 003 RW 001, Kelurahan Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menjelaskan Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Pada saat penangkapan, tersangka berada di dalam kamar mandi rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan di tempat tersebut dengan disaksikan oleh sekretaris RT setempat sebagai saksi.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 4 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di atas meja ruang tamu, tersimpan dalam sebuah tas berwarna cokelat. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika,” jelas AKP Raden Hasir.

Berikut adalah daftar lengkap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka:

  1. Empat bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.
  2. Satu timbangan digital berwarna hitam.
  3. Satu ball plastik strip bening kecil.
  4. Satu sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet plastik.
  5. Satu tas warna cokelat.
  6. Satu unit handphone merek Samsung berwarna biru
  7. Satu unit handphone merek Xiaomi berwarna hitam

Berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 1,95 gram. Barang bukti ini diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

“Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum,” kata AKP Raden.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, selain itu juga diduga aktif dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menyediakan barang terlarang tersebut untuk tujuan transaksi. (RE)

Example 120x600