Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Zoom Meeting, pada Selasa, 30 April 2024.
Dalam rapat virtual tersebut, Sekda didampingi oleh jajaran strategis Pemkot Pangkalpinang, yaitu Inspektur Kota Pangkalpinang, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Fokus utama dalam forum strategis ini adalah percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Daerah Mie Go menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat serius dalam menjalankan proses sertifikasi aset tanah sebagai bentuk pengamanan terhadap aset daerah. Menurutnya, aset yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kehilangan legalitas secara administratif maupun hukum.
“Kita di Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi terhadap seluruh aset tanah milik daerah. Ini penting agar pengamanan aset secara hukum dan administratif dapat terjamin,” ujar Mie Go kepada media usai rapat berlangsung.
Upaya sertifikasi ini sejalan dengan arahan KPK RI dalam mendukung program pencegahan korupsi secara nasional, khususnya pada aspek pengelolaan aset negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Sekda menjelaskan bahwa hingga saat ini, sekitar 42% dari total aset tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memiliki sertifikat resmi. Namun demikian, masih ada sekitar 58% aset lainnya yang belum tersertifikasi. Menyikapi hal tersebut, pemerintah kota telah menetapkan target ambisius untuk tahun 2024.
“Tahun ini, kita menargetkan 44% dari sisa aset yang belum tersertifikasi bisa diselesaikan,” ungkapnya optimistis.
Target ini bukan tanpa alasan. Sertifikasi tidak hanya menjamin kepastian hukum atas aset, tetapi juga meningkatkan nilai dan kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah di mata publik dan lembaga pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesuksesan dalam program sertifikasi aset tanah daerah tidak bisa dicapai hanya oleh satu lembaga. Dalam konteks ini, Sekda Pangkalpinang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dukungan teknis dari KPK RI.
“Kami bersinergi dengan berbagai pihak, terutama BPN dan KPK. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan cepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku,” terang Mie Go.(*)