Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel Tegaskan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pidana Pemilu

Sentra Gakkumdu
Monitoring Bawaslu Babel dan Gakkumdu di Panwaslu Kelapa Bangka Barat (Bawaslu Babar)
Share disini

Kelapa, nidianews.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan supervisi dan monitoring ke Panwaslu Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Babel Jafri yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu menegaskan pentingnya jajaran pengawas pemilu memahami regulasi tindak pidana pemilu hingga ketingkat Pengawas TPS,

“Penting untuk kita mengetahui apa saja potensi tindak pidana pemilu dimasa tenang dan tahapan pemungutan penghitungan suara,” jelas Jafri dalam kunjungan tersebut, Senin (12/02/2024).

Dikemukakan Jafri, pemahaman regulasi perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu, terlebih lagi jajaran pengawas pemilu tingkat TPS yang wajib mematuhi hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Babel ini juga mengatakan perlu adanya pemetaan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai bentuk antisipasi dan langkah pencegahan atas pelanggaran tindak pidana pemilu.

Pemetaan tersebut dijelaskannya bisa dengan saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholder pemilu selama tahapan masa tenang dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024,

“Kita juga bisa melakukan koordinasi ke mitra kerja untuk memudahkan proses pengawasan dan pemetaan pelanggaran pemilu. Komunikasi dan koordinasi bisa dibangun pada tiap tingkatan pengawas pemilu,” ungkap Jafri.

Jafri mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu khususnya pada tingkat TPS.

Menurutnya Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawas pemilu yang bersentuhan langsung dengan dinamika pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 dilapangan.

Hal senada juga disampaikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Windu Perdana Kusuma.

Dikemukakannya, bahwa kerawanan tindak pidana pemilu di TPS perlu dipetakan, sehingga pengawas TPS memahami potensi tindak pidana pemilu yang kemungkinan terjadi ditingkat TPS,

“Sejumlah potensi pidana pemilu perlu dipahami dan dipetakan hingga ketingkat TPS. TPS yang dianggap rawan perlu kita lakukan pendamping secara ketat agar potensi pidana pemilu ini tidak terjadi,” ujar Panit Subdit 4 Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Pada pertemuan itu ia juga membahas mengenai perkembangan pengawasan logistik yang sudah dilakukan jajaran Bawaslu menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024.

Hadir dalam monitoring itu unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.(*)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA