Bangka Tengah, nidianews.com – Langkah penertiban tambang ilegal di Kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan tim gabungan dinilai sebagai upaya untuk menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus saat menghadiri penertiban gabungan yang dilaksanakan PT Timah Tbk, Forkompinda Bangka Tengah dan juga Polres Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025).
Batianus mengatakan, komoditas timah menjadi salah satu pendongkrak ekonomi di Kabupaten Bangka Tengah selain perkebunan. Namun, aktivitas pertambangan harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Batianus meminta agar PT Timah untuk dapat melaksanakan operasi produksi di kawasan tersebut. Sebagaimana diketahui, saat ini PT Timah baru memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus tahapan eskplorasi.
“Kami sangat berharap khususnya ke PT Timah untuk segera mengurus IUP produksi di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk. Sehingga nantinya bisa melaksanakan penambangan dan bisa melibatkan masyarakat lokal setempat. Agar nantinya bisa menjadi pengungkit ekonomi kita khususnya di Kecamatan Koba,” ucapnya.

Ia menyebutkan, penambangan ilegal yang terjadi dikawasan ini telah merugikan negara dan lingkungan. Batianus mewanti-wanti agar masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal di kawasan ini.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penambangan secara ilegal yang merugikan bagi kita semua, karena dampak dari penambangan ini sudah kita rasakan sendiri. Tak kalah pentingnya daerah sangat dirugikan karena tidak dapat royalti, sampai hari ini kan hasil penambangan di sini enggak jelas dijualnya kemana,” bebernya.
Dirinya sangat berharap agar PT Timah bisa segera memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di kawasan Merbuk, sehingga nantinya bisa langsung beroperasi melibatkan masyarakat sekitar.
“Mari sama-sama mendorong PT Timah untuk segera mengurus IUP Produksi, sehingga nantinya masyarakat dilibatkan penambangan sesuai SOP PT Timah, masyarakat jangan menjual ke luar, tapi jual ke PT Timah karena ini IUP milik negara,” tutupnya. (*)
sumber:www.timah.com