Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatantras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (28/12/2025), hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/679/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 28 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi “BALKOP”, yang beralamat di Jalan K.H. Hasan Basri Sulaiman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Korban diketahui berinisial RXX JXXXXX (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Bandung, yang saat kejadian tengah tertidur di teras warung kopi. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dengan mengambil satu unit handphone Redmi Note 14 warna Midnight Black serta satu buah tas merek Eiger warna hitam yang berisi dompet milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengambil handphone yang berada di dekat korban serta tas yang terletak di atas meja saat korban tertidur,” jelas Kombes Pol Max Mariners.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.15 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Bangka Barat dan diduga hendak menyeberang pulau melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.
Tim Buser Naga kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat. Berkat koordinasi tersebut, pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri. Pelaku diketahui berinisial KU****DI alias YAI** (38), warga Palembang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual handphone hasil curian seharga Rp550 ribu kepada seorang saksi bernama Wahyu di sekitar pelabuhan. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli pakaian, aksesori, serta kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 dan satu buah tas Eiger warna hitam, serta sisa uang tunai sebesar Rp225 ribu. Sementara dompet milik korban beserta isinya diketahui telah dibuang pelaku di sepanjang jalan menuju arah Kace.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolresta.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya. (RE)


















