Pangkalpinang, nidianews.com – Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Sulaiman alias Acu (42) berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Muntok, Kota Pangkalpinang.
Menurut M. Riza, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Dwy Satriyarty, yang kehilangan satu karung berisi 150 pcs pakaian serta 10 set gorden di rumah saudaranya yang berlokasi di Jalan Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang pada Selasa (4/2/2025).
M Riza menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Korban baru menyadari kehilangan barangnya ketika hendak mengirimkannya ke Belitung.
“Saat akan mengirim barang tersebut ke Belitung, korban menyadari ada yang hilang dan setelah mengecek rekaman CCTV, diketahui bahwa barang tersebut telah dicuri,” jelas Riza, Rabu (19/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sulaiman menyebut bahwa ia mengambil karung tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dengan stiker merah.
“Setelah membawa karung itu ke bawah Jembatan 12, ia membukanya dan menemukan pakaian serta gorden. Karena merasa barang tersebut tidak berharga, ia kemudian meninggalkannya di lokasi tersebut,” ungkap M Riza.
Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa Sulaiman telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi lainnya dengan modus serupa.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa pelaku tidak hanya mencuri pakaian dan gorden, tetapi juga barang-barang berharga lain seperti Laptop, Tas dan sepatu, Handphone, Tabung gas, Perhiasan, Uang tunai
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil pencurian, antara lain Satu unit motor Honda Vario 160 warna putih, Obeng kuning yang digunakan untuk membobol rumah korban, Beberapa laptop yang telah digadaikan, Satu unit TV LCD Samsung 43 inci, Perhiasan, tas, dompet, dan handphone,” kata M Riza
Pelaku menjual atau menggadaikan barang-barang curiannya dengan harga murah kepada sejumlah orang. Tim penyidik kini tengah menyelidiki pihak-pihak yang menerima atau membeli barang curian tersebut.
Diketahui bahwa Sulaiman bukan pertama kali terlibat dalam kasus pencurian. Ia merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
“Pelaku kerap menyasar rumah-rumah kosong dan menggunakan peralatan sederhana untuk beraksi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” ujar M Riza.
Saat ini, Sulaiman telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang curian.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat pelaku telah meresahkan masyarakat dengan aksi pencuriannya yang dilakukan secara berulang. Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan serta menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” pungkas Riza.(*)