Pangkalpinang, nidianews.com – Unit Jatanras Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/350/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan pengembangan dilakukan pada Sabtu dini hari (12 Juli 2025) terhadap seorang pelaku yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus pencurian lain.
Aksi pencurian terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Korban, seorang pelajar asal Bangka Tengah berinisial AXXX, melaporkan kehilangan tiga unit handphone miliknya yang sedang dicas di dalam kamar saat rumah dalam kondisi kosong.
Adapun barang yang dicuri antara lain HP VIVO Y12 warna merah, HP ITEL warna biru, HP Redmi 10 5G warna hijau Diperkirakan, total kerugian mencapai Rp3.800.000,-.
“Tersangka diketahui bernama Muhammad Alhadi alias Adi (30 tahun), warga Gang Puyu Raya, Kampak, Pangkalpinang. Ia sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus pencurian burung (Curat) berdasarkan LP/B/273/V/2025, tertanggal 30 Mei 2025.” jelas Kombes Max.
Saat diperiksa lebih lanjut, Adi mengaku juga terlibat dalam pencurian di Kacang Pedang. Ia menceritakan bahwa saat itu dirinya hendak mengunjungi temannya, namun ketika melewati rumah korban, ia melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Tanpa pikir panjang, ia masuk ke dalam dan mengambil ketiga ponsel dari kamar korban.
“Dalam rentang dua minggu pascakejadian, pelaku menggadaikan seluruh hasil curiannya HP Redmi 10 5G di konter Budi seharga Rp450.000,- HP ITEL di daerah Kampung Keramat sebesar Rp250.000,- HP VIVO Y12 di Jalan Gajah Mada seharga Rp250.000,-” Tambahnya.
Total uang yang dikantongi sebesar Rp950.000,-. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan kembali ketiga unit handphone hasil curian sebagai barang bukti, yaitu 1 unit HP Redmi 10 5G warna hijau, 1 unit HP ITEL warna biru, 1 unit HP VIVO Y12 warna merah
Tiga orang turut dimintai keterangan sebagai saksi Budi Jafar, karyawan swasta, warga Jalan Letkol Saleh Ode, Pangkalpinang, Duljani, buruh harian lepas, warga Jalan Cempedak, Pangkalpinang, Wehelmus Sigga Eduardo Bei, wiraswasta, warga Jalan Kopi, Pangkalpinang
Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya tengah Melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) Melakukan gelar perkara Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kami serius dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Pangkalpinang. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Max Mariners.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta melapor segera ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)