Pangkalpinang, nidianews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Tjiptaning Jaluk, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Hal itu disampaikan Wamendagri usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan PSU Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/6/2025).
“Kehadiran kami dari Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk memastikan adanya dukungan dari pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PSU, khususnya dalam hal fasilitasi pembiayaan. Ini menjadi tanggung jawab Gubernur, Wakil Gubernur, serta Pj Wali Kota Pangkalpinang dan Pj Bupati Bangka untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara, melakukan pengawasan, serta mendorong partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Wamendagri menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 harus berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang legitimate, tanpa ada kendala pembiayaan maupun pelanggaran prosedural.
“Pemerintah pusat tidak turut campur dalam pendanaan PSU, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pembiayaannya dibebankan kepada APBD. Untuk Kota Pangkalpinang, sudah ada kesepakatan tiga tahap NPHD. Dua tahap telah disalurkan dan satu tahap lagi akan segera dicairkan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bangka, menurut Wamendagri, pendanaan melalui APBD sudah 100 persen disalurkan kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, sehingga tidak ada hambatan dari sisi anggaran. Ia juga mengapresiasi laporan KPU bahwa tahapan Pilkada ulang telah berjalan.
“Yang paling penting adalah partisipasi masyarakat. Ini menjadi kunci keberhasilan Pilkada ulang Jika ada daerah yang belum mencukupi dari sisi anggaran, maka APBD Provinsi dapat memberikan bantuan. Pendampingan dan fasilitasi dari pusat tetap dilakukan, namun tanpa intervensi,” kata Ribka.
Ia juga menegaskan bahwa Pj kepala daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan seluruh proses Pilkada ulang berjalan sesuai aturan. Pj harus berada di tempat, menyiapkan segala keperluan, dan memastikan netralitas.
“Netralitas ini wajib, karena merupakan amanat undang-undang. Sudah ada kesepakatan dan komitmen dari para Pj untuk menjaga hal ini. Kami harapkan semuanya berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Di akhir wawancara, Wamendagri menegaskan bahwa koordinasi antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan terus dilakukan agar pelaksanaan Pilkada ulang tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga mencerminkan semangat demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. (*)