AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
image
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang Rampungkan Permohonan Paspor Calon Jemaah Haji

×

Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang Rampungkan Permohonan Paspor Calon Jemaah Haji

Sebarkan artikel ini
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang telah menyelesaikan seluruh permohonan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji. Proses perekaman paspor ini telah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

Perekaman paspor sudah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025,” ujar Dheka Triandy, Kasubsi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Rabu (12/3/2025).

Dheka menjelaskan bahwa dalam proses permohonan paspor, calon jemaah haji datang langsung ke Kantor Imigrasi melalui pendaftaran e-paspor. Namun, beberapa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di kabupaten juga mengajukan permohonan layanan paspor secara kolektif khusus bagi calon jemaah haji.

Dari Kemenag kabupaten membuat surat, seperti Kemenag Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” ungkap Dheka.

Lebih lanjut, Dheka mengatakan bahwa apabila ada permintaan dari Kemenag, maka layanan diberikan secara berkelompok.

Kami datang melakukan pengambilan biometrik dan wawancara,” terangnya.

Namun, ada pula calon jemaah haji yang datang secara mandiri untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang.

Dheka juga menegaskan bahwa buku paspor yang diterbitkan bersifat umum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan wisata, ibadah haji, dan umrah.

Buku paspor bersifat umum, namun saat melengkapi berkas, tujuan perjalanan dicantumkan. Jika tujuan adalah ibadah haji, maka akan terlihat dari Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH),” jelasnya.

Dheka menambahkan bahwa paspor yang tersedia terdiri dari dua jenis, yaitu paspor 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun. Pemohon dapat memilih antara paspor biasa dan paspor elektronik.

Dalam hal ini tergantung dari pemohonnya, ada yang memilih paspor biasa dan ada paspor elektronik,” ujarnya.

Sejak 17 Desember 2024, terdapat penyesuaian tarif pembuatan paspor. Biaya paspor biasa untuk 5 tahun adalah Rp 350.000, sedangkan untuk 10 tahun Rp 650.000. Sementara itu, biaya paspor elektronik untuk 5 tahun adalah Rp 650.000 dan untuk 10 tahun Rp 950.000.

Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong penggunaan paspor elektronik,” tambah Dheka.

Seperti halnya di Kemenag Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah, calon jemaah haji diwajibkan menggunakan paspor elektronik.

Tercatat, calon jemaah haji dari Kemenag Bangka Selatan berjumlah 180 orang, dengan tambahan 6 orang pendamping lansia dan 34 orang cadangan. Sementara itu, Kemenag Bangka Tengah memiliki 130 calon jemaah haji serta 32 orang cadangan.

Sedangkan untuk calon jemaah haji dari Kemenag Pangkalpinang, pemohon melakukan pembuatan paspor secara individu di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang. (AS)

error: Content is protected !!