Pangkalpinang, nidianews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Suharto, menegaskan pentingnya penanganan serius dan berkelanjutan terhadap masalah sampah liar yang masih terjadi di sejumlah titik di kota ini. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi terkait pelayanan pengelolaan persampahan yang dipimpin oleh Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, di ruang rapat Sekda lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Senin (14/4/2025)
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Satpol PP, Dinas PUPR, Asisten I, camat se-Kota Pangkalpinang, serta Lurah Air Kepala 7.
“Permasalahan ini dipicu oleh kejadian sampah liar di Gandaria. Walaupun kemarin sore sudah dilakukan gotong royong oleh RT, RW, kelurahan, DLH, serta masyarakat setempat—bahkan langsung dipimpin oleh Pak Sekda sampai pukul setengah tujuh malam namun kita tidak bisa terus-menerus hanya mengandalkan gotong royong,” kata Suharto.
Menurutnya, kejadian serupa sudah sering terjadi dan bantuan dari DLH pun bukan hal baru. Namun, sifatnya yang berulang menandakan perlunya penanganan yang lebih sistematis dan menyeluruh.
“Gotong royong hari ini bersih, besok lusa sudah muncul lagi. Bahkan papan himbauan pun tidak efektif karena hanya memindahkan lokasi pembuangan liar ke sebelahnya. Ini masalah serius yang butuh langkah bersama, bukan sekadar tindakan sesaat,” ujarnya.
Suharto menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati sejumlah langkah penting, salah satunya memperkuat regulasi. Saat ini sudah ada Perda tentang Pengelolaan Sampah, namun perlu dibuat turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur secara teknis kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah.
“Setiap warga wajib berlangganan pengangkutan sampah, kecuali mereka yang benar-benar sudah menerapkan pengurangan sampah dari sumber, seperti komposting, budidaya maggot, atau bergabung dengan bank sampah. Kalau mereka bisa kelola sendiri dan tidak menghasilkan residu, itu bisa jadi pengecualian. Tapi harus jelas,” tegas Suharto.
Ia juga menyoroti persoalan di kawasan perumahan baru yang belum terlayani optimal oleh mobil pengangkut sampah DLH, baik mobil pink di tingkat kelurahan maupun mobil kuning di jalan utama.
“Untuk wilayah yang belum terlayani maksimal, kami persilakan untuk membuat MoU atau kerja sama antara perumahan atau RT dengan pihak kelurahan dan DLH. Dengan begitu, pengangkutan bisa lebih merata dan tidak tumpang tindih. Pak Lurah tadi juga menyampaikan usulan ini dan kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait penindakan terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Suharto menyebut sudah ada mekanisme yang disepakati. Masyarakat yang tertangkap tangan bisa dilaporkan dan diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Tadi sudah disepakati, kalau ada masyarakat yang buang sampah sembarangan dan tertangkap, silakan dibawa ke Satpol PP. Di sana akan dilakukan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Suharto juga menjelaskan bahwa tarif berlangganan pengangkutan sampah disesuaikan dengan kelas rumah, dengan kisaran antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan.
“Tarif ini tentu disesuaikan. Jadi tidak bisa disamakan antara rumah besar dan rumah kecil. Tapi yang penting semua warga berkontribusi dalam pengelolaan sampah. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)