Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Pemprov Babel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025

×

Pemprov Babel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak
Foto: Diskominfo Babel

Pemutihan Pajak

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Babel. Program ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Kep. Babel, Hidayat Arsani, bersama Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalpinang pada Rabu (30/4/2025), guna memastikan kesiapan pelaksanaan program tersebut.

PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita butuh, tapi kita utamakan kemanusiaan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Program ini adalah gebrakan untuk mengurangi beban ekonomi rakyat,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.

Ia menambahkan, pemutihan ini merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerjanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah, sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan gejolak harga komoditas.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak satu tahun, tanpa dikenakan denda. Selain itu, proses mutasi kendaraan juga digratiskan selama periode pemutihan berlangsung.

Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat. Kami tidak pasang target, semua murni berdasarkan kesadaran. Pajak dari rakyat akan kembali ke rakyat melalui pembangunan. Jika penerimaan pajak meningkat, ekonomi daerah pun akan lebih sehat dan tidak defisit lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Hidayat juga mengungkapkan rencana jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan melalui sistem berbasis teknologi informasi. Ia menargetkan ke depan pembayaran pajak bisa dilakukan secara bertahap, baik harian maupun mingguan, layaknya sistem cicilan.

Kalau sistem IT kita sudah bagus, nanti bisa bayar pajak per hari atau per minggu. Tapi saat ini belum berani diterapkan karena infrastruktur belum siap. Jika sudah mumpuni, pasti akan kita jalankan,” pungkasnya.

Dengan adanya program ini, Pemprov Babel berharap partisipasi masyarakat meningkat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain memberikan keringanan, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat fondasi keuangan daerah demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (*)

error: Content is protected !!