Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan reklame yang tidak berizin sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit cukup besar.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat memimpin rapat penertiban reklame bersama instansi terkait yang digelar di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025).
“Dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami defisit cukup besar, Pemerintah Kota Pangkalpinang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam upaya meningkatkan PAD. Salah satu potensi yang perlu dimaksimalkan adalah sektor periklanan atau reklame,” kata Juhaini.
Juhaini menjelaskan, pihaknya diminta memberikan penjelasan sekaligus rencana tindak lanjut terhadap keberadaan reklame di wilayah kota, menyusul sorotan dari DPRD dan ramainya pemberitaan yang berkembang belakangan ini.
Dalam rapat tersebut, Juhaini memaparkan bahwa berdasarkan data dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdapat sebanyak 96 titik reklame yang tersebar di 19 ruas jalan di Kota Pangkalpinang, mencakup delapan jenis reklame berbeda. Data tersebut juga mencakup status kepemilikan lahan serta kondisi fisik masing-masing reklame.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota akan memfokuskan penertiban pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, yang menjadi salah satu koridor utama kota. Di sepanjang jalan ini, terdapat 96 titik reklame, namun hanya enam di antaranya yang memiliki izin resmi.
“Ini tentu menjadi perhatian serius. Dari 96 titik di Jalan Jenderal Sudirman, hanya enam yang berizin. Artinya, mayoritas belum sesuai ketentuan dan harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penataan dan pengawasan reklame, sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Untuk urusan perizinan bangunan gedung, menjadi tanggung jawab Dinas BPR. Sementara itu, penyelenggaraan reklame merupakan ranah Dinas BPSP, dan penerbitan peta wilayah berada di bawah wewenang BPD.
Penertiban ini juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 21, yang menyebutkan bahwa pendataan bangunan gedung menjadi tanggung jawab pemilik gedung, dinas teknis kabupaten/kota dalam hal ini Dinas BPR serta kementerian terkait untuk bangunan di bawah kewenangan pusat.
“Pada Pasal 21 Ayat 3 disebutkan bahwa dinas teknis bertugas melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan gedung, kecuali yang memiliki fungsi khusus. Pendataan tersebut mencakup dokumen seperti PBG, SLF, SPKBG, dan data pendukung lainnya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Juhaini menyebut bahwa akan ditunjuk petugas khusus pendataan bangunan gedung, dengan acuan format PPA dan TPPB, untuk memastikan pendataan berjalan sistematis.
“Dengan langkah terstruktur ini, kami harap proses penertiban dan optimalisasi reklame dapat berjalan efektif serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (*)