Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
kolase 1.jpg kolase 2.jpg
Advetorial

DPRD Bangka Ketok Palu Pajak dan LP2B, Targetkan Perda Baru Soal Aset Daerah

×

DPRD Bangka Ketok Palu Pajak dan LP2B, Targetkan Perda Baru Soal Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Bangka, nidianews.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pada Senin (11/8/2025) dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Plt. Sekda, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jumadi menjelaskan bahwa dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut merupakan usulan Bupati Bangka yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025. Kedua Raperda itu sebelumnya disampaikan Bupati melalui Rapat Paripurna pada 30 Januari 2025, kemudian dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Pansus DPRD Kabupaten Bangka telah menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka,” ujar Jumadi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumadi menyampaikan bahwa rancangan tersebut merupakan inisiatif DPRD yang juga masuk dalam Propemperda 2025, sebagaimana ditetapkan melalui Rapat Paripurna 30 November 2024. Raperda ini telah melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsep oleh Bapemperda bersama bagian hukum dan perangkat daerah teknis, dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pansus IV dan V, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan dua Perda tersebut.

“Secara legal formil dan materiil, kedua Perda ini sudah dapat diberlakukan di Kabupaten Bangka. Pemerintah daerah menyambut baik pula inisiatif DPRD terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat Perda sebelumnya, Nomor 14 Tahun 2009, sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jantani.

Ia berharap pembahasan Raperda inisiatif ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, mampu menjawab permasalahan, dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah. (*)