Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan ditertibkan saat memasuki masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.
Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), pembersihan APK harus tuntas paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Adapun masa tenang Pilwako dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Agustus 2025.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama LO pasangan calon, Pemkot Pangkalpinang, Bawaslu, Polresta Pangkalpinang, serta pihak terkait lainnya pada 21 Agustus lalu. Hasilnya, penertiban APK akan dimulai Minggu (24/8/2025) dengan apel siaga di Terminal Girimaya pukul 08.00 WIB sebagai tanda dimulainya kegiatan.
“Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan personel gabungan, sedikitnya 20 orang per wilayah. Unsur yang terlibat meliputi KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, DLH, kepolisian, hingga dukungan dari kecamatan dan kelurahan,” ungkap Sobarian, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan SK KPU Nomor 1363, kewajiban membersihkan APK sebenarnya berada di tangan pasangan calon, partai politik, maupun tim kampanye. Namun demikian, KPU bersama Bawaslu tetap turun langsung mengawal agar proses berlangsung tertib dan suasana kota tetap rapi menjelang hari pemungutan suara.
Untuk APK yang difasilitasi KPU, pembersihan dilakukan langsung oleh penyedia sesuai kontrak. Sedangkan APK tambahan milik peserta pemilu menjadi fokus utama tim gabungan. Selain itu, penertiban juga meluas ke ranah kampanye di media sosial, media cetak, elektronik, hingga radio.
Sobarian turut mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Agustus 2025 mendatang.
“Kami berharap semua pihak menghormati masa tenang, mematuhi aturan, dan menjaga suasana kondusif menjelang pemungutan suara,” tegasnya. (*)