Pangkalpinang, nidianews.com – Situasi perekonomian masyarakat yang masih penuh tantangan, terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendorong Gubernur Babel Hidayat Arsani mengambil langkah strategis dan prorakyat. Salah satunya terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut juga berlandaskan pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018 mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebagai respon cepat, Gubernur Hidayat telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh bupati dan wali kota di Babel. Dalam surat itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian terhadap penetapan pajak dan retribusi daerah di masing-masing wilayah.
“Penyesuaian ini harus mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah,” tegas Gubernur Hidayat.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa setiap kebijakan penetapan tarif, nilai objek pajak, maupun retribusi daerah wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Setiap penyesuaian juga harus disertai analisis dampak sosial-ekonomi, serta disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Gubernur meminta kepala daerah mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum melakukan kenaikan. Bila diperlukan, pemerintah daerah dapat menunda atau bahkan mencabut peraturan kepala daerah terkait kenaikan yang memberatkan, dan kembali memberlakukan aturan tahun sebelumnya.
Selain itu, setiap peraturan kepala daerah mengenai pajak dan retribusi daerah juga diwajibkan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menangani keuangan negara.
“Dalam rangka pengawasan, Bupati dan Wali Kota juga perlu memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memastikan pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutup Hidayat. (*)




















