Pangkalpinang, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama Gabungan Kelompok Tani Pemakai Air Sungai Nyirih, Desa Pergam, Kamis (2/10/2025), di Ruang Pansus DPRD. Pertemuan ini membahas keresahan warga terkait dugaan rusaknya sumber air irigasi sawah akibat aktivitas perusahaan kelapa sawit.
Dalam kesempatan itu, perwakilan kelompok tani, Rina Tarol, menyampaikan adanya tekanan yang dialami sebagian masyarakat. Ia menilai indikasi intimidasi tersebut bisa melemahkan posisi warga dalam memperjuangkan haknya.
“Kami tidak ingin masyarakat diintimidasi. Jika ada bukti seperti rekaman atau dokumen, sebaiknya disimpan agar dapat menjadi dasar laporan. Jangan mudah terprovokasi,” tegas Rina.
Ia menambahkan, perusahaan sawit harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Termasuk kerusakan hutan lindung serta sumber daya air yang menjadi kebutuhan vital petani.
“Aturan sudah jelas, bila perusahaan merusak, mereka wajib mengganti dengan luasan dua kali lipat. Ada undang-undang sumber daya air yang melarang kerusakan dan sanksinya juga tegas. Karena itu, kami mendorong tim segera turun ke lapangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya menerima keluhan warga sebagai pengaduan resmi. Ia menilai langkah verifikasi lapangan menjadi penting agar penanganan tidak hanya berdasarkan opini.
“Kesepakatan rapat hari ini, tim dari Dinas Perkebunan bersama instansi terkait akan turun langsung ke lokasi. Proses ini harus melibatkan masyarakat supaya data yang diperoleh benar-benar akurat. Peninjauan direncanakan pada Selasa mendatang,” kata Didit.
Didit juga mengingatkan, penyelesaian masalah membutuhkan bukti kuat berupa rekaman, dokumen, dan data lapangan.
“Tanpa itu, opini bisa menimbulkan bias. Maka mari kita kumpulkan data yang lengkap agar tindak lanjut lebih tepat,” jelasnya.
DPRD Babel memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi yang adil dan jelas bagi masyarakat Desa Pergam. (*)