Bangka, nidianews.com – Direktur PT. Sinar Agro Mandiri Lestari (SAML), Datuk H. Ramli, angkat bicara terkait tudingan yang menyebut perusahaannya melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah Kota Waringin Labu Air Pandan. Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oknum masyarakat yang menyatakan PT. SAML telah memasuki dan membuka lahan tanpa izin.
Dalam pernyataannya, Datuk Ramli menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa PT. SAML memiliki izin usaha yang lengkap dan hingga saat ini belum melakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan lahan di wilayah yang dipersoalkan.
“Perlu saya jelaskan, PT. SAML memiliki izin lengkap. Namun, kami belum masuk ke wilayah Kota Waringin Labu Air Pandan. Tidak benar kalau kami disebut merambah ke sana,” tegas Ramli, Selasa (12/11/2025).
Ramli juga meminta pihak-pihak tertentu untuk mengonfirmasi langsung kepadanya sebelum menyampaikan tuduhan ke publik.
“Saya kenal oknum tersebut, harusnya dia konfirmasi dulu ke saya. Jangan melontarkan tuduhan atau ancaman. Itu bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ramli mengakui bahwa dalam persidangan, ia sempat menyatakan siap bertanggung jawab jika terbukti perusahaan memasuki kawasan yang bukan peruntukannya. Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan PT. SAML melakukan pelanggaran tersebut.
“Kalau kami masuk, kami siap membayar denda. Tapi faktanya kami tidak masuk. Sampai hari ini belum ada panggilan dari pihak kehutanan kepada kami,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramli juga menyinggung kasus hukum yang menimpa rekannya, Marwan, dari PT. NKI, yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis enam tahun penjara. Ia menyampaikan rasa prihatin dan berharap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan ditempuh Marwan dapat berjalan baik.
“Saya tahu beliau orang baik. Saya mendoakan semoga PK beliau berhasil,” kata Ramli.
Ramli menegaskan bahwa PT. SAML berkomitmen menjalankan usaha secara legal dan sesuai ketentuan. Ia menyebut perusahaannya telah berpengalaman mengelola perkebunan di beberapa wilayah, termasuk pembangunan lebih dari 50 ribu hektare.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Kami juga berharap tidak ada pihak yang memperkeruh suasana. Semua kita serahkan pada ketentuan hukum,” tutupnya.(*)














