Pangkalpinang, nidianews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memberikan penjelasan usai menghadiri rapat pembahasan perubahan persetujuan lingkungan atas kegiatan PT Bakti Timah Medika, Senin (8/12/2025). Rapat tersebut membahas proses perizinan Rumah Sakit (RS) Bakti Timah yang saat ini sedang mengalami penyesuaian.
Prof. Saparudin menjelaskan, pihak RS Bakti Timah mengajukan perizinan baru kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang karena adanya perubahan kepemilikan serta perubahan luasan lahan rumah sakit.
βKarena ada perubahan kepemilikan dan luasan, maka perizinannya harus mengikuti perubahan tersebut. Ini menyangkut bangunan, tata ruang atau KKPR, PBG, serta dokumen lingkungan,β ujar Saparudin.
Ia menyebutkan, untuk PBG dan KKPR seluruhnya telah rampung. Namun, dokumen lingkungan masih dalam proses di PT Timah. Sementara itu, izin operasional rumah sakit diketahui akan berakhir pada 18 Desember 2025, sehingga pihak rumah sakit meminta agar proses administrasi tersebut dapat dipercepat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyatakan pemerintah kota tengah mengupayakan percepatan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ruang lingkup perubahan yang diajukan.
βHari ini saya minta dilakukan pengecekan ke lapangan, apakah memungkinkan dokumen lingkungannya menggunakan dokumen lama. Karena penambahannya itu hanya untuk areal parkir, bukan penambahan ruang pelayanan,β jelasnya.
Menurutnya, perubahan yang hanya berkaitan dengan area parkir tidak tergolong berisiko tinggi terhadap lingkungan. Meski demikian, ia menegaskan tetap diperlukan kajian dan verifikasi agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
βKita tetap proses. Kalau hanya penambahan parkir tentu tidak terlalu riskan, beda kalau menambah ruang bangunan utama. Tapi tetap harus kita pastikan dulu di lapangan,β katanya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap seluruh proses dapat segera menemukan solusi terbaik sebelum batas waktu izin berakhir, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta aspek lingkungan. (RE)


















