Pangkalpinang, nidianews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Wali kota hadir didampingi seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian Setdako, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Prof. Saparudin mengawali dengan menyampaikan salam dan doa, serta mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama mengikuti rapat paripurna dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab dalam membangun daerah.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, RPJMD 2025–2029 Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun
Wali Kota menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD menjadi arah kebijakan pembangunan yang menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan yang terukur,” ujar Prof. Saparudin.
Ia menegaskan, RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029 juga disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga tercipta kesinambungan pembangunan antara pemerintah kota dan provinsi, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Wali Kota menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan saat ini. Selain itu, pelaksanaan CSR di Pangkalpinang dinilai belum optimal akibat lemahnya koordinasi dan pendataan.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih tegas dan rinci, sekaligus mendorong sinergi program CSR dengan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Dengan disahkannya raperda tersebut nantinya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan akan dicabut dan digantikan dengan regulasi yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perda lama tersebut dinilai sudah tidak relevan karena pengaturan retribusi parkir kini telah diakomodir dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Menutup sambutannya, Wali Kota berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan disetujui menjadi peraturan daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih baik.
“Besar harapan kami, ketiga raperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan pada akhirnya ditetapkan demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(RE)


















