Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Ops Pekat Menumbing 2026: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Empat Pelaku Judi Domino di Rangkui

×

Ops Pekat Menumbing 2026: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Empat Pelaku Judi Domino di Rangkui

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026. Sebanyak empat orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangan persnya pada Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di dekat Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

admin-ajax.png

“Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian dalam rangka ungkap kasus Operasi Pekat Menumbing 2026,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Empat orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial 1. Hiu Soe Loy (64), warga Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, Feryy (41), warga Jalan Zamrud, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang, Sumardi (27), pelajar/mahasiswa, warga Jalan Jambu, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, 4. Andra Marcelino (16), warga Jalan Ratna Raya, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang

    Kapolresta menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana perjudian tersebut dilakukan dengan permainan kartu domino. Empat pelaku bermain dengan sistem taruhan uang, di mana kartu domino dibagi sama rata dan pemain yang paling cepat menghabiskan kartu dinyatakan menang serta berhak mendapatkan uang taruhan sesuai kesepakatan.

    “Modusnya, para pelaku membagi kartu domino secara merata, kemudian pemain yang paling cepat menghabiskan kartu dinyatakan sebagai pemenang dan menerima uang taruhan dari pemain lain,” jelasnya.

    Perbuatan tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan Jalan Belimbing I. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga langsung bergerak ke lokasi.

    “Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki yang sedang melakukan perjudian jenis kartu domino. Selanjutnya seluruh pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolresta.

    Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui sedang bermain judi domino dengan sistem pembayaran, di mana pemain yang kalah masing-masing membayar Rp2.000 kepada pemain yang menang.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 28 lembar kartu domino, 15 lembar uang pecahan Rp2.000, 3 lembar uang pecahan Rp1.000, 1 buah koin Rp1.000, 2 buah koin Rp500

    Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat.

    “Kami berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.(RE)

    error: Content is protected !!