Pangkalpinang, nidianews.com – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatantras Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Operasi Pekat Menumbing 2026 menjadi momentum untuk membersihkan wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dari berbagai bentuk kriminalitas, termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kombes Pol Max Mariners, S.I.K.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Gurami II RT/RW 007/002, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban, Rifa Ferdian, mengetahui dua buah aki kendaraan miliknya telah hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku seorang diri mengambil 2 aki merek Amaron dari pekarangan rumah korban dan langsung melarikan diri. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak menuju Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Dimaz Gusrianda (20), warga Kelurahan Air Salemba, yang diketahui merupakan residivis curat.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Gear, lalu berhenti di rumah korban yang terlihat sepi, masuk ke pekarangan, dan mengambil dua buah aki. Barang curian tersebut kemudian dijual di Burukan Selindung, Kota Pangkalpinang, seharga Rp700 ribu, yang selanjutnya digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih. 2 buah aki merek Amaron, 1 helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kapolresta Pangkalpinang kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.(RE)


















