Pangkalpinang, nidianews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan, PT TIMAH (Persero) Tbk akhirnya buka suara. Perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui keterangan resminya, PT TIMAH menegaskan bahwa material timah yang disebut dalam pemberitaan tersebut merupakan barang bukti yang berkaitan dengan proses hukum dan secara sah dititipkan oleh pihak Polres Pangkalpinang.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa proses penitipan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku. Penitipan tersebut juga dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta sistem pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan, dan barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian. Penempatan ini juga mencakup keperluan penimbangan serta pengamanan material.
PT TIMAH memastikan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan pihak eksternal, termasuk penitipan barang, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait kunjungan tim media ke lokasi gudang, Anggi menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak berwenang saat itu bukan bentuk penolakan atau sikap tertutup. Menurutnya, petugas yang berada di lokasi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media.
“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT bukan dalam posisi menghindar, melainkan memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam menyampaikan informasi kepada media,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang Max Mariners juga membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut di PT TIMAH. Ia memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penghitungan barang bukti telah dilakukan bersama pihak PT TIMAH dan jumlahnya jelas serta terbuka.
“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi,” pungkasnya. (*)
sumber: www.timah.com
















