Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
IMG-20260522-WA0310
Nasional

SMSI: Kesejahteraan Dosen Penentu Masa Depan Pendidikan Indonesia

×

SMSI: Kesejahteraan Dosen Penentu Masa Depan Pendidikan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, nidianews.com – Rendahnya kesejahteraan dosen di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kehidupan para tenaga pendidik, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pendidikan tinggi di tanah air.

Hal itu mencuat seiring langkah Asosiasi Dosen Indonesia yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ADI meminta agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).

admin-ajax.png

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menyebut masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang belum memadai membuat sebagian dosen kesulitan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal, mulai dari pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.

“Bagaimana dosen dapat fokus menghasilkan riset dan pendidikan berkualitas jika masih dibebani persoalan kebutuhan dasar keluarga,” ujarnya dalam sidang uji materi di MK, belum lama ini.

Dukungan terhadap perjuangan ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus menilai peningkatan kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mengatakan, dosen memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan menentukan arah kemajuan bangsa di masa depan.

“Ini bukan semata soal penghasilan, tetapi menyangkut kualitas pendidikan nasional. Jika dosennya sejahtera, maka proses pendidikan dan riset juga akan berkembang lebih baik,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).

Firdaus juga menyoroti masih rendahnya standar gaji dosen di Indonesia dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara. Dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp3,36 juta per bulan, menurutnya, banyak dosen belum memperoleh kehidupan yang layak sesuai tanggung jawab profesinya.

Karena itu, SMSI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ADI di Mahkamah Konstitusi sebagai upaya mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan dosen dan kemajuan pendidikan tinggi Indonesia.(*)