Jakarta, nidianews.com – PERADI Profesional mencatatkan sejarah dengan meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan 108 perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI. Capaian tersebut menjadi rekor nasional untuk kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak.
Penandatanganan kerja sama yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/7/2026), merupakan kolaborasi antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 108 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem pendidikan hukum melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam praktik profesi advokat.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengapresiasi langkah yang diinisiasi PERADI Profesional bersama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia tersebut. Menurutnya, sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menilai perkembangan masyarakat yang semakin dinamis menuntut profesi hukum untuk tidak hanya berpegang pada norma tertulis, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah awal membangun ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris.
Menurut Harris, PERADI Profesional akan memperluas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik melalui jalur umum maupun berbasis syariah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas calon advokat di Indonesia.
“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.
Harris, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menegaskan peningkatan kualitas pendidikan advokat menjadi salah satu strategi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas, sehingga advokat kembali menjadi officium nobile atau profesi yang terhormat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) secara resmi menganugerahkan penghargaan kepada PERADI Profesional dengan nomor 12803/R.MURI/VII/2026 atas rekor “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak” yang melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan.
Rekor tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang.(*)














