Example floating
Example floating
Baru.png
banner 3
Nasional

SMSI Desak DPR Masukkan Klausul Ring-Fencing dalam RUU PFII, Cegah Celah Penghindaran Pajak

×

SMSI Desak DPR Masukkan Klausul Ring-Fencing dalam RUU PFII, Cegah Celah Penghindaran Pajak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, nidianews.com – Di tengah optimisme pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digadang-gadang mampu sejajar dengan pusat keuangan global seperti Dubai dan Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan aspek pengamanan regulasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.

admin-ajax.png

Desakan tersebut merupakan salah satu rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan SMSI di Bali pada 10 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menjelaskan bahwa tanpa mekanisme pembatasan dan pengawasan yang kuat, PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana regulatory arbitrage, yaitu praktik perusahaan memilih berdomisili di suatu kawasan semata-mata karena menawarkan regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, maupun perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu praktik Base Erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di kawasan PFII, sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan.

“Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” tegas Dr. Agus Syabarrudin saat menyampaikan rekomendasi FGD SMSI.

Untuk mengantisipasi potensi tersebut, SMSI mengusulkan lima poin utama yang perlu ditegaskan dalam RUU PFII maupun peraturan pelaksanaannya.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau kemudahan regulasi tanpa aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, mengatur mekanisme pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) guna menjaga kredibilitas Indonesia di mata investor global.

SMSI menilai keberhasilan pusat keuangan internasional tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya insentif fiskal maupun kemudahan berusaha. Lebih dari itu, daya saing sebuah pusat keuangan global bertumpu pada kepastian hukum, tata kelola yang baik, transparansi, serta sistem pengawasan yang kredibel.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, PFII diharapkan mampu menarik investasi global sekaligus menjaga kepentingan fiskal negara, integritas sistem keuangan nasional, serta kedaulatan hukum Indonesia.(*)