Halal Bihalal DWP Pangkalpinang, Sekda Mie Go Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Sebarkan artikel ini
Pangkalpinang, nidianews.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan pentingnya peran Dharma Wanita Persatuan (DWP) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan halal bihalal DWP Kota Pangkalpinang di Balai Betason lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (15/4/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Mie Go menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang diisi dengan ceramah agama sebagai bagian dari mempererat silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri.
βHalal bihalal ibu-ibu DWP ini tentu menjadi momen yang sangat baik. Kami dari Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya. DWP bukan hanya organisasi yang mendukung suami, tetapi juga merupakan mitra strategis dalam pembangunan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik,β ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini program-program yang dijalankan DWP telah berjalan selaras dan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Ke depan, sinergi tersebut diharapkan terus ditingkatkan.
βPeran ibu-ibu DWP ini sangat penting. Selain mendukung tugas suami sebagai ASN, mereka juga berperan dalam menciptakan suasana keluarga yang harmonis. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan kinerja suami dalam menjalankan tugas pemerintahan,β katanya.
Lebih lanjut, Mie Go juga menyinggung tantangan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut diatur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran. Namun, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pegawai.
βKami berupaya mensiasati agar tidak terjadi pengurangan TPP atau pemberhentian pegawai. Salah satu langkahnya adalah dengan berkomunikasi dan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, melalui surat Wali Kota Pangkalpinang,β jelasnya.
Menurutnya, salah satu opsi yang diusulkan adalah pengalihan komponen tertentu seperti TPP dan gaji PPPK penuh waktu ke dalam belanja barang dan jasa, sehingga dapat menyesuaikan persentase belanja pegawai.
Usulan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB, sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.
βKita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini juga sudah dibahas di tingkat pusat, bahkan Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan akan ada pembahasan bersama tiga kementerian. Kita berharap nantinya ada keputusan yang memberikan kelonggaran, misalnya kenaikan batas maksimal belanja pegawai menjadi 40 persen,β ungkapnya.
Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pangkalpinang. (RE)