Jakarta,Β nidianews.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan ketentuan internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei. Ia menyebut, kebebasan mendirikan media merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran.
SMSI yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan media.
βHak mendirikan perusahaan pers tidak boleh dipersulit. Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,β ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai, upaya memperkuat kebebasan pers seharusnya tidak dibebani dengan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, termasuk kewajiban verifikasi tertentu yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
Menurutnya, prinsip kebebasan pers telah diatur jelas dalam UU Pers, yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, pers nasional juga dilindungi dari praktik penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Firdaus menambahkan, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampai kebenaran kepada publik.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1993, berawal dari deklarasi para jurnalis di Windhoek, Namibia, yang mendorong kemerdekaan pers secara global dengan dukungan UNESCO. Pada tahun 2026 ini, peringatan internasional tersebut dipusatkan di Zambia.
βMomentum ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk aparatur negara, untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia,β tutup Firdaus. (*)














