Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta penyelesaian hak-hak masyarakat menjadi prioritas sebelum proses administrasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML) dilanjutkan. Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi yang membahas pembangunan kebun plasma dan kompensasi bagi masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka.
Audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026), dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, serta unsur pemerintah dan instansi terkait.
Dalam forum tersebut, Didit mengungkapkan kekecewaannya karena komitmen yang sebelumnya telah dibangun bersama belum terealisasi.
“Kami kecewa karena sebelumnya sudah ada kesepakatan. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen yang telah disepakati,” ujar Didit.
Menurutnya, masyarakat tidak mengajukan tuntutan di luar ketentuan hukum, melainkan meminta hak yang telah diatur dalam regulasi, termasuk kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen serta penyelesaian berbagai hak masyarakat yang dinilai belum dipenuhi.
Karena itu, DPRD Babel meminta agar proses administrasi yang berkaitan dengan HGU PT GML tidak dilanjutkan sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
“Kami meminta agar proses ini ditunda terlebih dahulu. Hak masyarakat harus diselesaikan sesuai aturan sebelum ada langkah administrasi berikutnya,” tegasnya.
Didit juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat komitmen dari pihak yang berwenang di bidang pertanahan untuk tidak melanjutkan proses administrasi sebelum sengketa masyarakat terselesaikan. Pemerintah Kabupaten Bangka juga disebut mendukung penundaan rekomendasi hingga ditemukan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Ia menegaskan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mengawal proses penyelesaian konflik tersebut agar hak masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan iklim investasi.
Persoalan pembangunan kebun plasma di kawasan HGU PT Gunung Maras Lestari telah menjadi perhatian masyarakat di sejumlah desa. Warga berharap perusahaan segera merealisasikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sengketa yang berlangsung dapat diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.(RE)














