Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
KriminalPangkalpinang

Polda Babel Bongkar Pola Penyelundupan Timah, 90,151 Ton Gagal Dikirim ke Malaysia

×

Polda Babel Bongkar Pola Penyelundupan Timah, 90,151 Ton Gagal Dikirim ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com — Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap empat perkara dugaan penyelundupan pasir timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Dari rangkaian pengungkapan pada 4 hingga 16 Agustus 2026, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol . Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya pola yang relatif serupa dalam upaya membawa pasir timah keluar dari Bangka Belitung secara ilegal.

admin-ajax.png

Hal itu disampaikan Viktor dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/8/2026).

“Total pengungkapan sebanyak 90,151 ton hasil timah,” kata Viktor.

Empat perkara tersebut masing-masing meliputi 52,524 ton, 1,68 ton, 28,907 ton dan 7,04 ton pasir timah.

Dari empat kasus itu, polisi mengungkap keterlibatan pelaku yang bergerak secara terorganisasi melalui perusahaan maupun secara perorangan.

Dalam perkara pertama yang diungkap pada 4 Agustus 2026, polisi menyita 52,524 ton pasir timah dari sebuah rumah kontrakan di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Lima tersangka diamankan, yakni AC, YO, KA, ED dan FK alias AL.

AC disebut sebagai salah satu direktur CV KJP, sedangkan YO berperan sebagai pengatur lapangan. KA merupakan kolektor, ED bertugas menjaga gudang sekaligus mengumpulkan timah, sementara FK alias AL berperan sebagai kolektor yang menerima dana dari AC.

Menurut Viktor, CV KJP merupakan mitra PT Timah selama sekitar dua tahun.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan bahwa pasir timah yang dikumpulkan dari masyarakat tidak seluruhnya diarahkan melalui mekanisme penjualan kepada PT Timah. Sebagian diduga dipersiapkan untuk dikirim secara ilegal melalui jalur laut.

“Biasanya dia mengumpulkan hasil timah dari masyarakat yang rencananya akan dikirim ke PT Timah, tetapi sebagian ternyata dikemas kemudian dikirim lewat kapal melalui laut,” ujar Viktor.

Setelah dikumpulkan dan disimpan, pasir timah tersebut kemudian dipindahkan menuju lokasi tertentu untuk selanjutnya dijemput menggunakan kapal.

Pola tersebut, menurut Viktor, menjadi salah satu modus yang akan terus dipantau kepolisian.

Indikasi penyelundupan juga ditemukan dalam perkara ketiga yang diungkap pada 13 Agustus 2026 di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 28,907 ton pasir timah dan tiga tersangka berinisial RR, BU dan TS.

RR berperan sebagai kolektor atau pembeli pasir timah, sedangkan BU dan TS sebagai perantara.

Salah satu petunjuk yang diperoleh penyidik adalah cara pengemasan pasir timah.

Viktor menjelaskan, pasir timah yang akan diserahkan kepada PT Timah menggunakan kemasan biasa. Sementara pasir timah yang diduga dipersiapkan untuk dikirim melalui laut dikemas secara berlapis.

“Kalau dia kemasannya untuk PT Timah itu kemasan biasa, satu karung. Tapi untuk yang akan diselundupkan, kemasannya mengantisipasi terjadinya kontak dengan air laut, sehingga kemasannya dilakukan berlapis,” katanya.

Kemasan tersebut, kata dia, antara lain menggunakan plastik sebagai lapisan pelindung sebelum dimasukkan ke kemasan lainnya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh pengakuan bahwa aksi penyelundupan sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pengungkapan pada 13 Agustus menjadi pengiriman keempat yang berhasil digagalkan.

Pola lain terlihat dalam kasus keempat yang diungkap pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Polisi menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7,04 ton dan mengamankan tiga tersangka, yakni DN, HR alias Heryanto dan SH.

DN berperan sebagai pengawas, HR sebagai sopir truk, sedangkan SH merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.

Viktor mengatakan, pada pola tersebut pasir timah terlebih dahulu disimpan di rumah sebelum dipindahkan menuju kawasan pantai.

Dari pantai, muatan dapat dijemput menggunakan kapal cepat. Dalam pola lainnya, pasir timah terlebih dahulu dilansir menggunakan kapal kayu sebelum dipindahkan di tengah laut ke kapal cepat.

“Di pantai akan ditampung, ada yang menjemput langsung dengan kapal cepatnya, atau ada yang dilansir dengan kapal kayu, nanti di tengah laut baru diamankan dengan kapal cepat itu,” jelasnya.

Tujuan pengiriman, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, rata-rata mengarah ke Malaysia.

Viktor menilai pola penyelundupan tidak selalu dijalankan melalui badan usaha. Pengungkapan polisi menunjukkan adanya jaringan yang menggunakan perusahaan dan ada pula yang bergerak secara perorangan.

“Jadi kegiatan upaya penyelundupan ini ada yang dilakukan dalam bentuk organisasi seperti CV, ada juga yang melakukan perorangan. Tapi modusnya kurang lebih sama,” katanya.

Kesamaan tersebut terlihat dari proses pengumpulan, penyimpanan, pengemasan dan pemindahan pasir timah menuju kawasan pesisir.

Untuk kasus kedua yang diungkap pada 9 Agustus 2026 di Jalan Dukong, Dusun Pelatak, Desa Serat, Tanjungpandan, polisi menemukan 56 karung pasir timah dengan total sekitar 1,68 ton.

Namun, pelaku melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi dan meninggalkan barang bukti. Polisi masih melakukan pengejaran.

Dengan empat perkara tersebut, polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga akan mengembangkan perkara untuk menemukan pihak yang memberikan modal dan mengendalikan kegiatan penyelundupan.

“Pelaku yang belum tertangkap akan diupayakan untuk tetap dilakukan pengejaran, termasuk pemilik perusahaan ataupun pemodal daripada kegiatan ilegal tersebut,” tegas Viktor.

Polda Babel juga telah meminta keterangan dari pihak PT Timah, khususnya Pengawas Produksi dan Tambang, untuk mendalami hubungan sejumlah perusahaan yang menjadi mitra PT Timah dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Viktor, PT Timah akan melakukan evaluasi terhadap mitra yang diduga tidak menjalankan kegiatan penambangan maupun pendistribusian pasir timah sesuai ketentuan.

Dari empat perkara tersebut, polisi memperkirakan nilai pasir timah yang berhasil diamankan setara dengan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Sementara dari pengakuan tersangka terkait pengiriman yang telah berhasil dilakukan sebelumnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp70 miliar.

Viktor mengatakan angka tersebut masih berkaitan dengan perkara yang berhasil diungkap dan keterangan para tersangka. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun pengiriman sebelumnya yang belum terungkap.

Karena itu, pengembangan penyidikan akan diarahkan untuk membongkar jaringan secara lebih luas.

Polda Babel akan memperkuat pengawasan terhadap jalur laut yang diduga digunakan untuk membawa pasir timah keluar dari wilayah Bangka Belitung.

Pengawasan akan melibatkan KPLP, TNI AL, Bareskrim Polri, Ditpolairud dan jajaran Polres di Bangka Belitung.

Viktor juga meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pengumpulan atau pemindahan pasir timah yang mencurigakan.

“Proses penyidikan ini akan tetap kita kembangkan sampai tuntas perkaranya, kita kirim ke pengadilan,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Babel memastikan pengungkapan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi akan menelusuri aliran dana, pihak yang memasok modal, pengendali kegiatan, hingga jaringan yang diduga menerima pasir timah di luar negeri.(RE)

banner nidia kcl.png