Pangkalpinang, nidianews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang mulai mendorong penegakan hukum terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menghentikan kebiasaan membuang sampah yang terus berulang di sejumlah lokasi.
Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan penanganan sampah melalui kegiatan gotong royong selama ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Sampah yang telah dibersihkan kerap kembali muncul dan berpindah ke titik lain.
“Kalau kita bersihkan segmen ini, nanti dia bergeser maju ke depan. Kalau ada yang mulai membuang satu dua, itu pasti ikut-ikutan,” kata Fahrizal saat diwawancarai awak media, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui kegiatan bersih-bersih. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan harus dibarengi dengan penegakan aturan terhadap pelanggar.
Fahrizal mengungkapkan, Wali Kota Pangkalpinang telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terlibat dalam penegakan peraturan daerah (perda). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DLH juga akan dilibatkan dalam upaya tersebut.
Dia menjelaskan, selama ini penanganan terhadap warga yang diduga membuang sampah sembarangan masih lebih banyak dilakukan secara persuasif. Bahkan, ketika ditemukan sampah yang memuat identitas atau alamat tertentu, petugas berupaya menelusuri dan mendatangi pihak terkait.
Namun, menurut Fahrizal, langkah persuasif tersebut perlu diperkuat dengan penerapan sanksi agar memberikan pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Belum ada yang benar-benar tertangkap tangan dan didenda. Harapannya, dengan penegakan perda dan penegakan hukum, mudah-mudahan bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Di sisi lain, beban pengelolaan sampah di Pangkalpinang terbilang besar. Fahrizal menyebut timbulan sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mencapai rata-rata sekitar 100 ton per hari.
Besarnya volume sampah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama untuk memperpanjang usia operasional TPA Parit Enam yang selama ini menjadi satu-satunya lokasi pemrosesan akhir sampah di Pangkalpinang.
Menurut Fahrizal, salah satu persoalan mendasar adalah belum maksimalnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Padahal, idealnya hanya sekitar 30 persen sampah yang berakhir di TPA dalam bentuk residu setelah sampah organik dan anorganik dipisahkan untuk diolah atau dimanfaatkan kembali.
“Pola sekarang ini kan kumpul-angkut-buang. Idealnya kumpul-pilah-angkut, baru dibuang sisanya,” jelasnya.
Untuk mengurangi beban TPA, Pemkot Pangkalpinang mendorong pengembangan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R). Fasilitas tersebut diharapkan menjadi tempat pemilahan dan pengolahan sampah sebelum residunya dibawa ke TPA.
Fahrizal menyebut TPS3R di Selindung telah berjalan. Sementara itu, dua fasilitas lainnya sedang direvitalisasi melalui anggaran bantuan tambahan (ABT) oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan satu fasilitas lainnya sedang dibangun oleh Balai Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan pengembangan fasilitas tersebut, sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi pupuk atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot. Adapun sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dijual atau diolah kembali, termasuk melalui pencacahan plastik.
DLH juga mendorong keterlibatan kelompok swadaya masyarakat dalam pengelolaan TPS3R sehingga penanganan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga.
Selain itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah melalui RT setempat, mobil pengangkut sampah kelurahan, maupun armada DLH. Warga juga dapat memanfaatkan kontainer sampah yang tersedia di pasar.
Fahrizal menegaskan, penguatan pemilahan sampah dan penegakan aturan harus berjalan beriringan. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, kegiatan gotong royong dan penambahan fasilitas pengolahan sampah berisiko belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Karena itu, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai mengambil bagian dalam pengelolaan sampah dari rumah masing-masing, sebagaimana semangat pengurangan dan penanganan sampah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.(RE)














