Muntok, nidianews.com – Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan integritas dalam proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada partai politik peserta.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pemilu di daerah ini berjalan dengan integritas yang tinggi, menciptakan panggung yang adil bagi setiap peserta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu di kantor Bawaslu kabupaten Bangka Barat, Senin (6/11/2023).
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan yang berkenaan dengan penertiban baleho dan spanduk peserta pemilu 2024.
“Dalam sosialisasi ini juga, Bawaslu melakukan imbauan terhadap parpol peserta pemilu, agar dapat melaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan,” jelas Deni Ferdian Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dihubungi nidianews.com, Senin (6/11/2023).
Dijelaskan Deni, bahwa peserta pemilu tidak diperbolehkan kalau sepanduk mengarah ke APK, misalnya ada no urut, simbol paku, dan unsur ajakan. Pemberlakuan ini yakni selama 4 – 27 November 2023.
” Yang tidak di perbolehkan dan ditindak adalah tanda mencoblos, gambar paku, ajakan seperti “pilih saya’, atau tanda contreng,” ujar Deni.
Namun kata Deni, APK baru boleh dipasang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Deni mengemukakan, bahwa sekarang ini peserta pemilu sebagian sudah ada yang mencabut sendiri, dan menutupi yang termasuk katagori tidak di perbolehkan selama baliho terpasang sampe tgl 27 November nanti.
Adapun tempat yang dilarang pemasangan baleho, spanduk serta APK yaitu di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekolah, dan ada zona yang tidak boleh di pasang yang di atur oleh Peraturan Daerah (Perda).(AS)