Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mencatat pencapaian penting dengan sukses menyelenggarakan sosialisasi publik terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) dan melaksanakan uji beban tahap kedua penggunaan SIREKAP Web oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara ini berlangsung di Hotel Grand Sapran Pangkalpinang pada Senin, (25/11/2024), sebagai bagian dari persiapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Menurut Tri Pratiwi, Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Kota Pangkalpinang, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai penggunaan SIREKAP. Sistem ini telah diimplementasikan sebelumnya pada Pemilu Legislatif dan Pilpres Februari 2024, dan keberhasilannya mendorong KPU untuk kembali menggunakannya dalam Pilkada serentak mendatang.
SIREKAP dirancang untuk mempercepat proses rekapitulasi suara secara elektronik, memastikan akurasi data, serta memberikan transparansi dalam penghitungan suara. Pada Pilkada serentak 2024, tanggung jawab operasional SIREKAP berada di Divisi Subbagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU, sementara Divisi Penyelenggaraan dan Teknis tetap memegang kendali aspek teknis pelaksanaannya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai instansi penting, seperti Forkopimda, Kominfo, dan Dukcapil. Kolaborasi antarlembaga ini memainkan peran vital, terutama dalam mendukung aspek teknis seperti penyediaan jaringan internet di tingkat kecamatan oleh Kominfo. Dengan dukungan ini, PPK dapat dengan mudah memantau proses rekapitulasi suara dari awal hingga akhir, memastikan kelancaran proses dari 27 November hingga selesai.
“Kominfo membantu memastikan jaringan internet tersedia hingga ke pelosok kecamatan. Hal ini sangat penting agar proses rekapitulasi suara berjalan tanpa hambatan,” jelas salah satu perwakilan KPU.
Dalam sosialisasi ini, KPU juga membahas hasil uji beban tahap kedua yang telah dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kendala teknis. Uji ini bertujuan untuk memastikan sistem SIREKAP dapat berfungsi optimal meski digunakan dalam skala besar.
Tri Pratiwi menegaskan bahwa jika terjadi kendala teknis selama pelaksanaan, seperti hambatan yang ditemukan oleh PPK atau KPPS, laporan tersebut akan segera dievaluasi oleh KPU Kota Pangkalpinang dan diteruskan ke tingkat provinsi hingga ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) KPU RI.
“Uji beban ini memungkinkan kami memitigasi berbagai risiko. Setiap masalah teknis yang teridentifikasi akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem,” tambahnya.