Pencurian Kabel
Pangkalpinang, nidianews.com – Seorang pelaku berinisial HS alias Awen berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kabel di berbagai lokasi.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini.
“Dari keempat laporan tersebut, dilakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan empat sekolah, yaitu SD Paulus Kecamatan Gapek, SMP Negeri 08 Kecamatan Grimaya, SMPN 03 Kecamatan Gerunggang, dan SDN 09 Kecamatan Grimaya.
“Kerugian dari empat TKP ini mencapai total Rp10.580.000,” kata Kombes Gatot dalam konferensi pers di Aula Polresta Pangkalpinang pada Kamis (09/01/2025).
Pelapor kasus ini terdiri dari para kepala sekolah dan seorang penjaga sekolah. Sementara itu, tersangka HS, berusia 39 tahun, diketahui merupakan warga Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk:
- Satu gulungan kabel tembaga seberat 4 kg
- Satu gulungan kabel tembaga seberat 52 kg
- Satu gulungan kabel tembaga seberat 7 kg
- Sebuah tang
- Sebuah senter
- Sebuah celana training kaos
- Rekaman CCTV
Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka adalah faktor ekonomi. “Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Tersangka memanfaatkan momen ketika sekolah-sekolah sedang kosong, seperti pada malam hari atau saat libur. Dengan keterampilan sebagai pekerja konstruksi baja ringan, pelaku memiliki keahlian teknis yang memungkinkan aksinya berjalan lancar.
“tersangka Memanjat pagar sekolah untuk masuk ke area gedung, Menemukan jendela yang tidak terkunci, kemudian masuk melalui jendela tersebut Naik ke plafon gedung dan memotong kabel-kabel yang ada menggunakan tang, Kabel yang telah dipotong dimasukkan ke dalam tas, dibawa pulang, dan kemudian dibakar untuk mengambil tembaganya.” jelas Gatot.
Setelah proses tersebut, tembaga hasil pembakaran dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp90.000 per kilogram. Salah satu pembeli, yang berinisial Satibi, telah diperiksa sebagai saksi, bersama Darwin, perwakilan dari SMP Negeri 08.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mendalami lima TKP lainnya, sementara empat sudah terungkap,” ungkap Kapolres. (RE)